Layanan Disdukcapil Malang
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kota Malang
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Malang bersifat gratis. Hubungi (0341) 684-5084 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kota Malang.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Malang.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kota Malang.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Malang.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kota Malang.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Malang.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Malang berusia di bawah 17 tahun.